Search This Blog

Friday, June 8, 2012

Pusingnya Kakek Dengan e-KTP

Antrian warga menunggu panggilan ke ruang perekaman data

Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang penerbitan e-KTP, setiap warga diwajibkan untuk mengikuti proses perekaman data di kantor kecamatan masing-masing. Hal ini ternyata cukup mengundang antusias warga untuk berbondong-bondong ke kantor kecamatan khususnya Seteluk.

Menurut keterangan Abdul Karim selaku koordinator perekaman data di kecamatan Seteluk mengatakan bahwa warga kecamatan Seteluk sangat antusias mengikuti proses perekaman data untuk pembuatan e-KTP, ini terbukti sejak tanggal 1 Mei 2012 kantor camat Seteluk selalu ramai mulai dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore. Abdul Karim menambahkan bahwa kami mengejar target 240 sampai 250 orang perhari karena alat perekam data yang dikirim dari Dukcapil hanya 2 buah dan masing-masing alat menghabiskan waktu 5 menit perorang. Selain itum, lamanya proses perekaman data dipengaruhi oleh proses  perekaman sidik jari dan iris mata yang kadang kala mengalami kendala dalam pendeteksian.
Sedangkan menurut keterangan Arifin salah seorang warga Desa Seteluk atas mengatakan bahwa proses pembuatan e-KTP lebih ribet dibandingkan dengan pembuatan KTP manual, ini terbukti para warga harus mencocokkan surat panggilan dari kecamatan dengan kartu keluarga yang mereka miliki, dan apabila ada ketidak cocokan misalnya nama, tanggal lahir, cerai hidup atau mati, dan menikah atau tidak menikah, mereka harus merubah kartu keluarga mereka atau membuat surat keterangan ke kantor desa masing-masing dan perekaman datanya di pending untuk sementara.

No comments:

Post a Comment