Antrian warga menunggu panggilan ke ruang perekaman data |
Dengan adanya kebijakan pemerintah tentang
penerbitan e-KTP, setiap warga diwajibkan untuk mengikuti proses perekaman data
di kantor kecamatan masing-masing. Hal ini ternyata cukup mengundang antusias
warga untuk berbondong-bondong ke kantor kecamatan khususnya Seteluk.
Menurut keterangan Abdul Karim selaku koordinator
perekaman data di kecamatan Seteluk mengatakan bahwa warga kecamatan Seteluk
sangat antusias mengikuti proses perekaman data untuk pembuatan e-KTP, ini
terbukti sejak tanggal 1 Mei 2012 kantor camat Seteluk selalu ramai mulai dari
jam 7 pagi sampai jam 5 sore. Abdul Karim menambahkan bahwa kami mengejar
target 240 sampai 250 orang perhari karena alat perekam data yang dikirim dari
Dukcapil hanya 2 buah dan masing-masing alat menghabiskan waktu 5 menit
perorang. Selain itum, lamanya proses perekaman data dipengaruhi oleh proses perekaman sidik jari dan iris mata yang kadang
kala mengalami kendala dalam pendeteksian.
Sedangkan menurut keterangan Arifin salah seorang warga
Desa Seteluk atas mengatakan bahwa proses pembuatan e-KTP lebih ribet
dibandingkan dengan pembuatan KTP manual, ini terbukti para warga harus
mencocokkan surat panggilan dari kecamatan dengan kartu keluarga yang mereka
miliki, dan apabila ada ketidak cocokan misalnya nama, tanggal lahir, cerai
hidup atau mati, dan menikah atau tidak menikah, mereka harus merubah kartu
keluarga mereka atau membuat surat keterangan ke kantor desa masing-masing dan perekaman datanya di pending untuk sementara.
No comments:
Post a Comment