Search This Blog

Sunday, June 10, 2012

Guru Daerah Terpencil (Gudacil) Mantar Merasa Terkucil


Tiga orang guru PNS yang secara prosedural dan syarat, telah memenuhi segala ketentuan untuk mendapatkan tunjangan gudacil merasa dikucilkan. Hal ini dirasakan oleh ketiga guru yang sudah memenuhi kriteria, namun nama mereka tidak juga keluar sebagai penerima tunjangan gudacil. Guru yang dimaksudkan adalah M. Nasir (Guru Penjas SD), Mispayandi (Guru Bahasa Indonesia SMP), dan Nur Asabah (Guru BP/BK) SMP. Kejadian ini terjadi pada SD dan SMP Satu Atap Desa Mantar, salah satu desa terpencil di Kecamatan Poto Tano.
Peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah bahwa guru yang telah ditugaskan dua tahun atau lebih secara berturut-turut di sekolah terpencil akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Ketiga guru yang dimaksudkan telah memenuhi segala persayaratan yang ditetapkan pemerintah tersebut. Bahkan, guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah tersebut pun telah menerima tunjangan seperti yang ditetapkan pemerintah tersebut. Sementara, guru PNS yang seharusnya menjadi perhatian, yang tugas utamanya di sekolah tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai gudacil.
Perasaan terkucil yang dialami ketiga guru di Mantar ini membuat semangat dan motivasi mengajarnya menjadi menurun. Berdasarkan pengakuan guru yang bersangkutan, “Kewajiban mengajar kami di Mantar ini sama dengan yang lain, sementara hak kami tidak sama, ada yang tertawa riang, sementara kami bermuram durja, pantaskah ini dinamakan keadilan?”.

No comments:

Post a Comment