Tiga
orang guru PNS yang secara prosedural dan syarat, telah memenuhi segala ketentuan untuk mendapatkan
tunjangan gudacil merasa dikucilkan. Hal ini dirasakan oleh ketiga guru yang
sudah memenuhi kriteria, namun nama
mereka tidak juga keluar sebagai penerima tunjangan
gudacil. Guru yang dimaksudkan adalah M. Nasir (Guru Penjas SD), Mispayandi
(Guru Bahasa Indonesia SMP), dan Nur Asabah (Guru BP/BK) SMP. Kejadian ini
terjadi pada SD dan SMP Satu Atap Desa Mantar, salah satu desa terpencil di
Kecamatan Poto Tano.
Peraturan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah bahwa guru yang telah ditugaskan dua tahun atau lebih secara
berturut-turut di sekolah terpencil akan mendapatkan tunjangan sebesar satu
kali gaji pokok. Ketiga guru yang dimaksudkan telah memenuhi segala
persayaratan yang ditetapkan pemerintah tersebut. Bahkan, guru honorer yang
mengabdikan diri di sekolah tersebut pun telah menerima tunjangan seperti yang
ditetapkan pemerintah tersebut. Sementara, guru PNS yang seharusnya menjadi
perhatian, yang tugas utamanya di sekolah tersebut tidak mendapatkan haknya
sebagai gudacil.
Perasaan
terkucil yang dialami ketiga guru di Mantar ini membuat semangat dan motivasi
mengajarnya menjadi menurun. Berdasarkan pengakuan guru yang bersangkutan,
“Kewajiban mengajar kami di Mantar ini sama dengan yang lain, sementara hak
kami tidak sama, ada yang tertawa riang, sementara kami bermuram durja, pantaskah ini dinamakan keadilan?”.
No comments:
Post a Comment