Search This Blog

Wednesday, September 12, 2012

SOSIALISASI PERATURAN DAN PROSEDUR SISTEM PELAYANAN PERIZINAN KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN 2010

Suasana saat mengikuti Sosialisasi dari KPPT

Dengan adanya peraturan dan kebijakan pemerintah Kab. Sumbawa barat dalam hal perijinan maka Kantor Pelayanan Perizinan Tepadu (KPPT) Kab. Sumbawa Barat melakukan sosialisasi ke lapisan masyarakat yakni sosialisasi ke tiap-tiap kecamatan.
Hal inilah yang dilakukan oleh KPPT Kab. Sumbawa Barat di kec. Seteluk pada hari Senin tanggal 10 September 2012 yang bertempat di Aula Kantor camat Seteluk. Sosialisai ini dihadiri oleh kepala Desa sekecamatan Seteluk, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan dari elemen pengusaha.
Yang menjadi Narasumber pada saat sosialisasi tersebut adalah Amri Rahman, SE selaku Kasi Pembangunan Ekonomi pada Kantor Pelayanan Perizinan Tepadu (KPPT) Kab. Sumbawa Barat.
Menurut pemaparan Amri Rahman, SE. “ Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung peraturan dan kebijakan pemerintah Kab. Sumbawa barat dalam hal perijinan yang komitmen untuk meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, benar, bersih dan akuntabel melalui peningkatan profesionalisme SDM aparatur dan pemanfaatan kemajuan teknologi khususnya masyarakat dunia usaha yang membutuhkan pelayanan, betul-betul mengetahui dan memahami ketentuan dalam pengurusan peijinan”.
Adapun yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah menyangkut pengurusan perijinan antara lain: Surat Ijin Tempat Usaha/HO, Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Rekomendasi Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Izin Pendirian Lembaga Latihan Swasta (IPPLS), Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerjaan/Buruh (IUPI/B), Izin Usaha Angkutan (IUA),  Izin Trayek Angkutan (ITA), dan Izin Operasional Angkutan (IOA). *Hasan Basri

No comments:

Post a Comment